WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TENGAH – Aktivitas galian C di Dusun Jati, Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan aktivitas galian tersebut. Selain merusak akses jalan dan mengganggu kenyamanan warga, kegiatan itu juga dinilai telah menyebabkan kerusakan pada lahan dan ekosistem di sekitarnya.
“Setiap hari kendaraan pengangkut material lalu lalang. Jalan menjadi rusak, debu berterbangan, dan lingkungan kami semakin parah,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan di sebut namanya.
Lebih jauh, warga juga menduga adanya backing dari oknum aparat kepolisian sehingga aktivitas galian terus berjalan meskipun tidak memiliki izin. Mereka menilai pemerintah desa terkesan abai dan tidak tegas dalam menindak kegiatan tersebut, padahal dampaknya sudah sangat jelas terhadap lingkungan.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, pengelola galian C, Supri, mengakui bahwa kegiatan galian yang dilakukan memang belum memiliki izin resmi. Ia juga mengungkap adanya keterlibatan oknum kepolisian yang disebut-sebut memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut. “Memang belum ada izin, tapi ada backup dari oknum pihak kepolisian,” ujar Supri.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Teduh, Jumadil, menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan. “Desa tidak boleh mengeluarkan izin tambang karena bukan kewenangan kami. Namun, pemilik lahan beralasan bahwa aktivitas tersebut hanya untuk pemerataan tanah,” jelasnya saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (29/10/2025).
Warga berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan pemilik lahan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.


0 Komentar