WARTABUMIGORA.ID|MATARAM-Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Abdul Aziz Bagis, menyatakan dukungan penuh terhadap terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam rangka mendukung kebijakan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah NTB.
Peran APRINDO NTB dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Sebagai wadah bagi para pelaku usaha ritel modern di NTB, APRINDO NTB berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Organisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek bisnis dan regulasi, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial-ekonomi seperti Pasar Rakyat bersama Dinas Perdagangan serta Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diinisiasi oleh Dinas Ketahanan Pangan.
Anggota APRINDO NTB terdiri dari berbagai jaringan ritel besar, seperti Transmart, Informa, Guardian, Mitra10, ACE Hardware, Alfamart, Indomaret, Depo Jaya Bangunan, Erafone, Lotte Mart, Hypermart, Optik Melawai, Bata, Papaya, dan sejumlah peritel lokal lainnya yang beroperasi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Tindak Lanjut Pemberlakuan HET Beras di NTB
Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, pemerintah telah menetapkan:
Beras Medium: Rp13.500 per kilogramBeras Premium: Rp14.900 per kilogram
Selain itu, Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, yang akan bertugas hingga 31 Desember 2025 di seluruh Indonesia.
Ketua APRINDO NTB, Dr. H. Abdul Aziz Bagis, turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB, guna membahas kondisi harga beras di tingkat pengecer yang masih ditemukan di atas HET. Dalam forum tersebut, APRINDO menegaskan komitmen anggotanya untuk mematuhi regulasi pemerintah dan menjaga transparansi harga di seluruh gerai ritel.
Instruksi DPP APRINDO Terkait Kepatuhan HET
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRINDO mengeluarkan Himbauan Kepatuhan Penjualan Beras Nomor: 19/DPPA-9-i/X/25 tertanggal 21 Oktober 2025, yang berisi beberapa poin penting:
1. Seluruh gerai ritel wajib menjual beras sesuai ketentuan HET yang berlaku.
2. Menjaga kepatuhan terhadap ketentuan label dan mutu beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023.
3. Melakukan penyesuaian harga secara mandiri apabila terdapat harga jual di atas HET, guna menghindari sanksi administratif.
4. Mendukung pelaksanaan pengawasan oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, termasuk memberikan akses data harga dan stok jika diminta oleh petugas resmi.
Dorongan untuk Sinergi antara Ritel dan Pemerintah
H. Bagis juga berharap agar Perum Bulog Kanwil NTB dapat menyesuaikan mekanisme perdagangan beras, dengan memberikan fleksibilitas pembayaran (pola bayar belakangan) bagi ritel modern yang membeli beras SPHP maupun beras premium. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu pelaku ritel menjual beras dengan harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah tanpa mengganggu arus kas operasional perusahaan.
“Kami berharap Bulog dan pelaku usaha dapat bersinergi dalam mendukung kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang wajar dan stabil,” ujar H. Bagis.
Imbauan Menjaga Stabilitas dan Mencegah Hoaks
Selain itu, Ketua APRINDO NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya (hoaks), terutama yang berkaitan dengan harga dan ketersediaan beras. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk anggota APRINDO NTB dan masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah pengawasan dan pengendalian harga yang dilakukan oleh Polda NTB dan instansi terkait.
“Kami ingin seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di NTB. Kepatuhan terhadap kebijakan HET bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Dr. H. Abdul Aziz Bagis.

0 Komentar