SPACE IKLAN

header ads

Pemda Lombok Tengah Klaim Tanah di Desa Sintung, Kades Protes Keras

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ZAENUDIN.
JUMA'AT, 24 Oktober 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Pemasangan plang bertuliskan “Tanah ini milik Pemda Lombok Tengah” di dua titik di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah memicu protes dari masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sintung. Dua lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di kawasan Alun-Alun Desa dan Pustu (Puskesmas Pembantu) Sintung.

Masyarakat dan Pemdes Sintung menilai langkah Pemda Lombok Tengah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi maupun musyawarah dengan pihak desa dan warga setempat. 

Tindakan itu dinilai telah menimbulkan keresahan karena seolah-olah Pemda membenturkan Pemdes dengan masyarakat desa.

“Kami merasa tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Tiba-tiba plang sudah terpasang begitu saja. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Herman Kepala Desa Sintung, Juma'at (24/10/2025).

Herman, menegaskan bahwa Pemda Lombok Tengah tidak memiliki dasar yang jelas untuk mengklaim tanah tersebut tanpa bukti kepemilikan yang sah.

" Kami meminta Pemda segera mencabut plang dan menghentikan tindakan sepihak, serta mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik." Ujar Kades.

Selain itu, Kades juga meminta klarifikasi resmi dari Pemda terkait dasar hukum atas klaim kepemilikan tanah tersebut. 


" Ya kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, tanpa merugikan kepentingan masyarakat desa." pintanya.

Hingga kini, situasi di lapangan masih kondusif, dan proses penyelesaian kasus ini tengah diupayakan melalui komunikasi antara Pemdes Sintung dan Pemda Lombok Tengah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar