SPACE IKLAN

header ads

Pemprov NTB Mulai Siapkan Pembahasan UMP 2026, Tunggu Arahan Pusat

Foto. Ilustrasi.

LAPORAN: ll
RABU, 29 Oktober 2025.

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mempersiapkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Saat ini, Pemprov NTB masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penetapan UMP terbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, mengatakan bahwa sejumlah langkah awal telah dilakukan sebelum pembahasan resmi bersama Dewan Pengupahan, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya. Salah satu indikator utama yang akan menjadi bahan pertimbangan adalah tingkat inflasi daerah.

“Kita secara internal sudah mulai menyiapkan langkah-langkah seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini kita sedang meninjau kembali draft tahun lalu dan mengumpulkan data terkait kondisi inflasi daerah,” ujar Muslim, Selasa (28/10).

Selain inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan besaran UMP. Muslim menilai adanya relaksasi pengiriman konsentrat PT Amman Mineral bisa menjadi salah satu faktor pendorong ekonomi yang turut diperhitungkan.

“Sekarang ada relaksasi terhadap pengiriman konsentrat Amman. Itu bisa menjadi bagian yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Namun demikian, Muslim mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi NTB yang sempat mengalami kontraksi juga perlu diperhitungkan dengan cermat. Ia menegaskan, besaran kenaikan UMP 2026 belum dapat dipastikan sebelum hasil kajian Dewan Pengupahan selesai.

“Setiap daerah pasti akan mengalami kenaikan, tetapi berapa besarannya, kita tunggu dulu hasil kajian dari Dewan Pengupahan,” tambahnya.

Muslim juga menyampaikan bahwa kondisi serupa dialami oleh seluruh provinsi di Indonesia, yang saat ini sama-sama menunggu arahan resmi pemerintah pusat. Rencananya, pembahasan UMP 2026 akan mulai digelar pada November mendatang.

“Tidak ada tergesa-gesa. Kita sudah mulai melakukan pra-kondisi dan persiapan menuju pembahasan resmi nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, UMP NTB tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.602.931, naik Rp158.864 atau sekitar 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.444.067. Penetapan tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar