WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – PT Sadana memberikan klarifikasi terkait perizinan operasional perusahaan yang berlokasi di Terara, Kabupaten Lombok Timur, serta menanggapi beredarnya video viral yang menyinggung aktivitas perusahaan di wilayah Lombok Tengah.
Dani Darmawan, perwakilan PT Sadana, menjelaskan bahwa perusahaan telah merencanakan pengurusan izin sejak tahun 2011. Menurutnya, PT Sadana secara legal telah memiliki izin pertama dari pemerintah daerah, serta sejumlah izin untuk kegiatan di beberapa wilayah Lombok Tengah sejak tahun 2015, di antaranya di Montong Sapah dan Kabul.
“Selama ini PT Sadana telah menjalankan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, termasuk mempekerjakan warga lokal di beberapa bidang. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun dan menjadi prioritas bagi warga setempat,” ungkap Dani.
Ia menambahkan, PT Sadana berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan administratif lainnya.
Terkait pengelolaan hutan produksi dan non-produksi, Dani menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki rencana penanaman pohon akasia dan eukaliptus. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami ingin bersama-sama membangun Lombok Tengah secara positif,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal Sugiarto, petugas keamanan di lokasi PT Sadana, mengatakan bahwa kedatangan sekelompok massa ke area perusahaan terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi.
“Menurut saya, tindakan tersebut sedikit melanggar aturan karena tidak ada informasi atau koordinasi sebelumnya,” kata Rizal. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah yang baik.
Lalu Kartana, selaku Manajer Hutan PT Sadana, juga menegaskan bahwa perusahaan selalu berupaya patuh terhadap seluruh peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar setiap proses penebangan sesuai ketentuan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum jelas dan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif demi kebaikan bersama,” ujar Lalu Kartana.
Namun, dari keterangan Ahmad Halim, perwakilan masyarakat yang hadir di lokasi, pihaknya menilai bahwa PT Sadana tidak memberikan manfaat sosial yang signifikan bagi warga sekitar.
“Tidak ada kegiatan sosial atau pemberdayaan masyarakat, bahkan ada pemecatan terhadap karyawan yang bekerja di wilayah hutan yang dikuasai PT Sadana cabang Lombok,” ungkap Ahmad.
Ia juga menyebut bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa PT Sadana diduga belum memiliki izin resmi untuk kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Lombok Tengah.
“Karena tidak memiliki izin dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, kami bersama warga memutuskan untuk menolak keberadaan PT Sadana di wilayah ini,” tegas Ahmad Halim.

0 Komentar