WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), merotasi kembali sejumlah jabatan eselon III dan IV, sebanyak 26 pejabat di geser hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025.
Langkah ini mengembalikan sejumlah pejabat struktural ke posisi jabatan fungsional mulai dari Guru, Perawat dan Bidan.
Kebijakan mutasi ini menimbulkan silang pendapat di kalangan birokrat lokal.
Lain halnya dengan Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara, Sudirsah Sudjanto, menilai langkah yang diambil Bupati Najmul Akhyar masih dalam koridor kewenangan yang lumrah bagi setiap kepala daerah. Ia menyebut rotasi itu merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati dan tidak perlu di besar-besarkan.
“Mutasi dan rotasi itu hal biasa. Kebijakan yang dilakukan Bupati saya yakini tidak ujug-ujug. Semua pasti melalui mekanisme yang berlaku,”ujar Sudirsah Kepada Media ini, Rabu, ( 15/10/2025 ).
Legislator Udayana itu meyakini, bahwa Bupati Najmul yang kini menjalani periode kedua kepemimpinannya memahami betul sistem dan aturan kepegawaian.
Rotasi dan pengembalian jabatan ke posisi Jabatan Fungsional, katanya, justru bisa menjadi sarana penyegaran birokrasi dan pengembangan karier aparatur.
“Dengan dikembalikan ke jabatan fungsional, para ASN bisa mengembangkan kompetensi dan kariernya. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mekanisme itu sudah diatur, termasuk kebijakan Menpan RB soal jabatan fungsional. Jadi tidak ada pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi,” katanya.
Menurut Sudirsah tidak ada yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
Kendati demikian, Sudirsah mengingatkan agar para pejabat yang terkena rotasi tidak terjebak pada kekecewaan. Ia berharap mereka menerima keputusan itu secara legowo dan kembali fokus bekerja sesuai fungsi masing-masing.
“Yang paling penting sekarang, bagaimana birokrasi tetap berjalan efektif. Jabatan yang kosong sebaiknya segera diisi melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

0 Komentar