WARTABUMIGORA.ID| MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali menahan seorang politisi Partai Golkar dalam kasus dugaan korupsi “dana siluman” di DPRD NTB, Senin (24/11/2025).
Anggota DPRD NTB dari Dapil IV Lombok Timur Selatan, Hamdan Kasim, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari ruang penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya, namun memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman pada 20 November 2025.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan tersebut mengatur larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 250 juta.
Kasus dugaan dana siluman ini mulai diselidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB tertanggal 10 Juli 2025. Penyelidikan bermula dari informasi adanya praktik bagi-bagi uang sebagai fee dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Setiap anggota dewan disebut menerima jatah Pokir senilai Rp 2 miliar. Namun bukan dalam bentuk program, melainkan fee sekitar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta. Dalam prosesnya, beberapa anggota dewan diduga menerima uang antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Hingga kini, penyidik Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan.

0 Komentar