WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov NTB. Penataan organisasi ini mencakup perubahan nomenklatur serta penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang berdampak pada beberapa posisi kepala dinas yang kini berstatus nonjob sementara.
Penjabat Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, menjelaskan bahwa penerapan SOTK dilakukan secara menyeluruh. Sebagian OPD hanya mengalami perubahan nama tanpa mengubah fungsi dan tugas pokok, sementara OPD lainnya digabung sebagai bagian dari penyesuaian organisasi.
“Ini lebih pada perubahan nomenklatur. Contohnya BPKAD kini menjadi BKAD, huruf ‘P’-nya dihilangkan. Dinas Pariwisata ditambah dengan Ekonomi Kreatif, lalu Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM,” ujar Faozal, Jumat (2/1/2026).
Faozal menegaskan, perubahan tersebut bersifat administratif dan tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh unit kerja tetap menjalankan tugas dan kewenangan seperti sebelumnya.
“Pekerjaannya tetap sama, yang berubah hanya namanya. Kalau tidak disesuaikan, administrasi seperti spesimen tanda tangan tidak bisa digunakan,” katanya.
Namun demikian, penggabungan OPD dalam SOTK baru menyebabkan sejumlah jabatan struktural hilang. Jabatan-jabatan tersebut belum dapat diisi kembali karena Pemprov NTB masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perubahan jabatan ASN harus melalui pertek BKN. Usulan sudah kami sampaikan dan mudah-mudahan minggu depan sudah terbit,” jelas Faozal.
Untuk menghindari kekosongan jabatan strategis, Pemprov NTB menunjuk enam pelaksana tugas (Plt) kepala OPD. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan dan administrasi, terutama terkait penandatanganan gaji dan layanan kepegawaian, tetap berjalan normal.
“Ini sifatnya sementara. Kita tunjuk Plt supaya tidak terjadi kekosongan jabatan,” ujarnya.
Sejumlah kepala OPD yang kini berstatus nonjob sementara antara lain:
1. Sadimin (eks Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman)
2. Jamaluddin Malady (eks Kepala Dinas Perdagangan)
3. Wirawan (eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)
4. Nuryanti (eks Kepala Dinas Perindustrian)
5. Surya Bahari (eks Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB)
6. Aidy Furqan (eks Dinas Ketahanan Pangan)
7. Nunung Triningsih (eks Kepala Dinas Sosial)
8. Muhammad Riady (eks Kepala Biro Umum Setda NTB)
9. Khairul Akbar (eks Kepala Biro Administrasi Pimpinan)
10. Izzudin Mahili (eks Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTB)
11. Najamuddin Amy (eks Kepala Biro Ekonomi NTB)
Faozal menekankan bahwa status nonjob tersebut tidak bersifat permanen. Para pejabat terdampak masih menunggu penyesuaian struktur organisasi dan hasil mutasi yang akan ditetapkan setelah pertek BKN diterbitkan.
“Ini bukan nonaktif. Rumah jabatannya yang hilang karena adanya SOTK baru. Ibaratnya mereka menjadi korban penataan organisasi,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh pejabat memiliki peluang yang sama untuk kembali menduduki jabatan definitif setelah proses penyesuaian organisasi rampung.

0 Komentar