SPACE IKLAN

header ads

Bareskrim Tetapkan Koh Erwin sebagai DPO, Diduga Terkait Aliran Dana ke Eks Kapolres Bima Kota

Foto. Ilustrasi.

Laporan: TM
Kamis, 26 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika bernama Koh Erwin. Pria yang memiliki nama asli Erwin Iskandar itu kini masuk dalam daftar buronan dan tengah diburu aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa DPO tersebut telah diterbitkan sejak Sabtu (21/2/2026).

“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Penetapan DPO ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koh Erwin dalam perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam proses penyidikan, Erwin diduga menyetorkan uang dan narkotika kepada perwira tersebut.

Eko menyebutkan, pihaknya meminta masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Erwin. Aparat juga telah menyebarluaskan identitas dan ciri-ciri yang bersangkutan.

Adapun ciri-ciri Koh Erwin yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Berdasarkan penelusuran penyidik, Erwin diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini, aparat masih melakukan pencarian intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika yang melibatkan berbagai pihak serta menangkap Erwin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar