WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK TIMUR – Setelah bebas berkeliaran selama lebih dari satu setengah tahun, seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lombok Timur akhirnya berhasil ditangkap Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polres Lombok Timur. Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tidak akan selamanya bisa bersembunyi.
Pelaku berinisial Saparwadi (35), seorang wiraswasta asal Dusun Otak, Desa Loyok, Kecamatan Sikur, diamankan pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Dusun Lendang Bagek, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik. Polisi menyergap pelaku tanpa perlawanan.
Penangkapan Saparwadi merupakan hasil pengembangan kasus setelah dua rekan pelaku sebelumnya, yakni Setimah dan Muhajar, lebih dulu ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Rutan Selong serta Rutan Polres Lotim. Polisi menilai jaringan ini bukan aksi tunggal, melainkan pola kejahatan yang terorganisir dan meresahkan warga.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Munajap, M.Pd (38), seorang dosen yang tinggal di Dusun Jango, Desa Sukadana, Kecamatan Terara. Motor korban jenis Honda Beat Sporty CW warna putih dengan nomor polisi DR 3467 YQ raib pada 08 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 Wita, meski dalam kondisi stang terkunci dan diparkir di teras rumah.
Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K, M.M, mengatakan korban baru menyadari motornya hilang saat bangun setelah melaksanakan sholat malam.
“Korban mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada. Bahkan tidak ditemukan lagi jejak di lokasi parkir,” ungkap IPTU Arie.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya menemukan pelaku yang disebut sempat bersembunyi di rumah salah satu warga.
Ironisnya, aksi pencurian ini menunjukkan betapa curanmor masih menjadi ancaman nyata di Lombok Timur, bahkan terjadi di lingkungan rumah warga saat dini hari. Situasi ini menegaskan bahwa pelaku kejahatan masih berani beraksi karena merasa peluang lolos cukup besar.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Arie.
Polres Lombok Timur menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk memburu kemungkinan pelaku lain yang diduga terlibat. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa curanmor bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan tindakan kriminal yang merampas rasa aman masyarakat dan harus ditindak tanpa kompromi.

0 Komentar