SPACE IKLAN

header ads

Eksepsi Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Esco Fasca Rely, Minta Dakwaan Dibatalkan

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Selasa, 24 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Sidang perkara kematian Brigadir Esco Fasca Rely kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa, Rizka Sintiani.

Melalui penasihat hukumnya, Rizka meminta majelis hakim menghentikan proses persidangan. Kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait sangkaan pembunuhan berencana.

Dalam eksepsinya, tim pembela mempersoalkan tidak diuraikannya secara rinci unsur perencanaan dalam dakwaan. Mereka menilai jaksa tidak menjelaskan secara konkret kapan dan bagaimana perencanaan itu terjadi, termasuk pembagian peran serta hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban.

“Unsur perencanaan harus diuraikan secara jelas. Tanpa itu, dakwaan menjadi kabur,” ujar salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum juga menyoroti hasil visum yang menyebut korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul. Namun, menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan tindakan spesifik apa yang menyebabkan luka fatal maupun siapa yang bertanggung jawab atas luka tersebut.

Selain itu, adanya temuan luka jerat yang disebut muncul setelah kematian korban dinilai belum dijabarkan secara tegas dalam konstruksi perkara. Pihak pembela mempertanyakan relevansi temuan itu terhadap tuduhan pembunuhan berencana yang dialamatkan kepada kliennya.

Atas sejumlah keberatan tersebut, terdakwa memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Rizka juga meminta pemulihan hak dan nama baiknya jika eksepsi dikabulkan.

Perkara ini bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu persoalan keuangan. Beberapa hari setelah dugaan insiden kekerasan terjadi di kediaman mereka, korban ditemukan meninggal dunia di kebun belakang rumah.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut dan menjatuhkan putusan sela pada sidang berikutnya untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar