WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Aksi pencurian yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Mataram. Kali ini, dua pemuda berinisial MS (25) dan MA (24), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri material bangunan milik warga di wilayah Ampenan.
Keduanya berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Sabtu (07/02/2026) di wilayah Lingkungan Dasan Sari, Ampenan, tak sampai sehari setelah beraksi.
Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketenangan masyarakat.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban, lalu mengambil material bangunan yang ada di halaman,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah korban yang berlokasi di Kebon Sari, Kecamatan Ampenan. Modus pelaku terbilang nekat dan terencana, memanfaatkan kondisi malam saat warga lengah.
Tak tanggung-tanggung, barang yang dicuri jumlahnya cukup besar dan nilainya diperkirakan tidak sedikit, antara lain:
14 potong besi galvanis holo
3 lembar seng spandek ukuran 2 meter
3 batang besi reng baja ringan
1 lonjor besi galvanis holo
1 batang besi kanal baja
Aksi tersebut jelas bukan sekadar “iseng”, melainkan bentuk kejahatan yang bisa menghambat pekerjaan pembangunan rumah korban dan merugikan secara ekonomi.
Namun pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Ampenan langsung bergerak cepat memburu pelaku.
“Kurang dari 1x24 jam para terduga berhasil kami amankan. Kejadiannya dini hari, dan sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi keduanya sudah kami amankan,” tegas Kompol Ahmad Majmuk.
Lebih memalukan lagi, saat ditangkap seluruh barang curian masih berada dalam penguasaan pelaku dan belum sempat dijual. Polisi langsung mengamankan semua barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Semua barang bukti berhasil diamankan oleh petugas,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Ampenan juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, sebab aksi kriminal seperti ini kerap terjadi pada jam-jam rawan.
Polisi meminta warga segera melapor apabila melihat orang asing berkeliaran mencurigakan, karena kejahatan kecil yang dibiarkan bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan lingkungan.

0 Komentar