WARTABUMIGORA.ID|MATARAM- Kasus narkoba yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini meledak jadi skandal besar.
Bukan cuma soal sabu, tapi kini muncul tudingan aliran uang miliaran rupiah yang menyeret nama Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026), kuasa hukum Malaungi, Asmuni, melontarkan pernyataan yang bikin publik tercengang.
“Klien kami dimintai uang Rp1,8 miliar oleh AKBP Didik untuk pembelian mobil Alphard,” tegas Asmuni.
Yang lebih menggemparkan, Asmuni menyebut Rp1 miliar dari dana itu diduga berasal dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, diserahkan lewat perantara.
Kalimat itu langsung jadi bom politik-hukum: apakah ada permainan uang di balik institusi penegak hukum?
Namun perlu dicatat, pernyataan ini masih sebatas klaim pihak tersangka, dan belum dibuktikan resmi dalam proses hukum.
Sementara itu, Polda NTB sudah menetapkan Malaungi sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 488 gram sabu-sabu di rumah dinasnya. Kasus ini terbongkar setelah hasil pemeriksaan menunjukkan urine Malaungi positif narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan pengembangan kasus.
SPDP kasus tersebut juga telah dikirim ke Kejati NTB untuk ditindaklanjuti.
Tak berhenti di situ, Malaungi sudah dijatuhi sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui putusan Komisi Kode Etik Polri.
Dan soal isu “setoran miliaran” yang kini bikin geger, Polda NTB akhirnya mengonfirmasi: AKBP Didik Putra Kuncoro sudah dinonaktifkan dan kini diperiksa di Mabes Polri.
Kasus ini makin panas:
Mantan Kasat narkoba ditangkap, sabu ratusan gram ditemukan, lalu muncul tudingan uang miliaran mengalir ke atasan.

0 Komentar