WARTABUMIGORA.ID | LOMBOK BARAT – Kebebasan pers di Lombok Barat kembali diinjak-injak. Seorang wartawan media Wartalombok.com, Moh. Helmi, resmi melayangkan pengaduan ke Polres Lombok Barat setelah mengaku mengalami intimidasi dan tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan upaya pembungkaman terhadap wartawan di daerah. Padahal, tugas jurnalis adalah memastikan publik mengetahui fakta, terutama terkait program negara yang menggunakan uang rakyat.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan pendampingan langsung dari pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB. Surat laporan itu ditujukan kepada Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim, atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja pers.
Kasus ini bermula ketika Helmi melakukan investigasi terhadap keluhan warga Desa Gapuk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui SPPG Dasan Geres 02. Warga mengeluhkan kualitas makanan yang dinilai jauh dari standar, mulai dari buah yang sudah kecut, hingga distribusi menu yang sering terlambat.
Namun, bukannya mendapat klarifikasi terbuka, Helmi justru disebut mendapat perlakuan yang mengarah pada upaya pembungkaman.
Pada 13 Januari 2026, Helmi menghubungi Kepala SPPG berinisial H untuk meminta konfirmasi. Melalui telepon, H meminta Helmi datang ke rumah salah seorang kader di Dusun Karang Tengah, Desa Gapuk.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA. Helmi datang dengan maksud melakukan wawancara dan klarifikasi sesuai etika jurnalistik. Namun menurut Helmi, pertemuan itu berubah menjadi ajang tekanan.
Dalam surat pengaduannya, Helmi menyebut H memaksa dirinya membongkar identitas warga yang menjadi narasumber.
“Siapa orang yang melapor tersebut, sebutkan saja siapa namanya,” ujar H, sebagaimana tertulis dalam laporan.
Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan serius karena narasumber warga seharusnya dilindungi, bukan dipaksa dibuka identitasnya. Lebih parah lagi, H juga diduga meminta agar temuan di lapangan tidak dipublikasikan.
“Kalau bisa jangan dipublikasikan, nanti takut merembet ke SPPG lainnya,” katanya.
Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal terang bahwa ada pihak yang takut kebenaran terbongkar dan mencoba menutup rapat persoalan yang seharusnya diketahui publik.
Merasa ditekan, diintimidasi, dan diperlakukan seolah-olah jurnalis adalah ancaman, Helmi akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
Ketua JOIN NTB, Ramli, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui informasi.
Ramli menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar persoalan wartawan ditekan. Ini soal ada pihak yang diduga ingin menutup-nutupi persoalan program publik. Kalau dibiarkan, kebebasan pers di Lombok Barat akan mati,” tegas Ramli.
Ramli juga mendesak aparat kepolisian agar tidak bermain aman dan tidak berhenti pada tahap menerima laporan saja. Ia meminta kasus ini diproses secara serius agar menjadi peringatan bahwa tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk membungkam pers.
“Kami mendesak Polres Lombok Barat bertindak tegas. Jangan sampai wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik justru diteror. Kalau hukum tidak bergerak, berarti intimidasi akan terus dianggap normal,” tambahnya.
JOIN NTB menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini, sekaligus memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang mengancam keselamatan wartawan di lapangan, terlebih saat mengungkap fakta terkait program negara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

0 Komentar