WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Koalisi Pemuda NTB (KPN) geram. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 14 koperasi yang disebut sudah melengkapi seluruh persyaratan hingga kini tak kunjung terbit.
Dalam hearing publik bersama Pemprov NTB, Koordinator KPN Taupik Hidayat menilai keterlambatan ini tidak wajar dan mengarah pada dugaan adanya perlakuan berbeda.
“Dari 17 syarat, 14 koperasi sudah lengkap. Tapi kenapa hanya satu koperasi yang keluar izinnya?” tegas Taupik.
Ia mengingatkan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 mengatur IPR wajib diterbitkan maksimal 14 hari setelah berkas lengkap. Namun kenyataannya, izin justru “menggantung” tanpa kepastian.
KPN pun memberi ultimatum 7 hari. Jika tidak ada pemanggilan verifikasi pekan depan, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
“Kalau dalam seminggu tidak ada kepastian, kami ke Jakarta. Kami laporkan langsung,” kata Taupik.
Menanggapi desakan tersebut, Plh Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengklaim Pemprov akan memanggil 14 koperasi untuk verifikasi pekan depan, sambil mempercepat pembahasan Perda Pertambangan Rakyat yang hingga kini masih tertahan di DPRD.
Namun KPN menegaskan, mereka tidak butuh janji. Mereka menuntut tindakan nyata.

0 Komentar