Foto. Istimewa.
oleh : Astan Wirya, Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sulit melakukan tindakan cepat, seharusnya bisa langsung berkoordinasi dengan penuntut umum dan meminta izin langsung kepada pengadilan,
Polri sebagai penyidik utama memunculkan berbagai kelemahan, terutama akuntabilitas, independensi, dan Perlindungan HAM.
Konsep dalam KUHAP baru ini sangat rentan penyalahgunaan intervensi kekuasaan oleh kewenangan penyidik utama, hal itu menimbulkan ketidak jelasan, ketidak pastian hukum dan keadilan terhadap penaganan kasus-kasus Tindak Pidana Kehutanan (TPIHUT) dan Lingkungan Hidup, sehingga tak berpihak pada keadilan ekologis asas "in dubio pro natura". Seharusnya dalam KUHAP baru yang diperlukan adalah :
1) Peningkatan peran kejaksaan dalam pengawasan penyidikan atau membentuk lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu seperti KPK menangani perkara korupsi.
2) Penguatan mekanisme pra peradilan dan pengawasan lembaga eksternal, transparansi dan akuntabilitas, rekaman interogasi dan akses terbuka terhadap proses hukum.
Proses penegakan hukum pidana khusus sangat teknis dan berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidak efektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
"Bahwa anti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus yang absurd dengan penyidik polri dan tidak mudah karena syarat kepentingan tertentu.
PPNS Tak Bisa Tangkap dan Tahan Tanpa Izin.
Dalam Pasal 20 disebutkan, seluruh penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang," tulis KUHAP.
Posisi subordinat itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum melalui Penyidik Polri.
Tak hanya dalam penyelidikan dan penyidikan dominasi Polri juga terlihat dalam kewenangan penangkapan dan penahanan.
Dalam bagian penangkapan disebutkan, PPNS dan Penyidik tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan, Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri, hal inilah menimbulkan "matinya penegakan hukum lex specialis dan berdampak pada progres dan pembangunan nasional".

0 Komentar