Ketidak jelasan dan terhambatnya proses Pemilihan Kepala Desa dikarenakan belum jelasnya atau belum terbitnya Peraturan Pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 34 A ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2OI4
TENTANG DESA yakni Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Fakta lapangan sampai saat ini belum ada terbit Peraturan Pemerintah sebagai maksud dari Pasal 34A tersebut UU desa tahun 2024 tersebut.
Untuk itu Kami ingin menganalisa secara Normatif bagaimana kemudian Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa apakah dapat dilaksanakan atau tidak Jika belum ada/diterbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana maksud dari Pasal 34A UU desa tersebut, dalam Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 ttg Desa merumuskan (Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, sedangkan dalam UU Nomor. 3 Tahun 2024 ttg Desa pasal 120 ayat 2 UU Nomor. 6 Tahun 2014 ttg desa tersebut tidak dibatalkan atau di ubah/ masih relevan sebagai dasar hukum, sehingga jika kita menghitung di undangkanya UU Nomor. 3 Tahun 2024 ttg Desa pada tanggal 25 April 2024 maka rentang waktu 2 tahun dari tanggal 25 april 2024 maka jatuhnya dua tahun adalah pada tanggal 25 April 2026.
Sehingga kesimpulan kami jika Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 A ayat 5 Uu. Nomor. 3 Tahun 2024 ttg Desa tidak juga diterbitkan Peraturan Pemerintah Sampai 25 April 2026 maka dengan sendirinya Pilkades serentak sudah dapat dilaksanakan demi kepentingan UMUM ( Asas Kepentingan Umum) tentunya Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Peraturan Mekanisme Pilkades Yang ada.

0 Komentar