WARTABUMIGORA.ID | MATARAM – Polresta Mataram terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, pada Sabtu tengah malam (07/02/2026).
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NI (32) warga Karang Bagu, H (26) dan SM (41) warga Mataram Timur, RS (17) warga Sandubaya, serta HM (18) warga Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menegaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat jelas. Warga resah karena lokasi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi. Tim kami langsung turun melakukan penyelidikan dan pemantauan,” tegas AKP Ngurah Bagus.
Saat operasi dilakukan, petugas mendapati lima pria sedang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di salah satu gang. Tanpa memberi kesempatan kabur, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram, yang ditemukan di dekat posisi NI saat diamankan. Sementara empat pria lainnya diduga datang ke lokasi tersebut untuk membeli sabu.
“Barang bukti sabu ditemukan di sekitar terduga NI. Sedangkan yang lain diduga datang untuk membeli. Ini masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Tidak berhenti di TKP, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NI. Namun, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan tambahan narkoba.
Meski begitu, polisi mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga mengamankan alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta barang-barang lain yang diduga mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini kelima terduga pelaku telah digelandang ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan membedah peran masing-masing terduga, apakah sebagai pengguna, pembeli, pengedar, atau bagian dari jaringan lebih besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua peran akan kami telusuri. Jika ada jaringan di atasnya, akan kami kejar,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Mataram menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami minta masyarakat terus aktif memberi informasi, karena narkoba menghancurkan masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

0 Komentar