SPACE IKLAN

header ads

Tim Polairud NTB Bongkar Praktik Bom Ikan di Sumbawa, Dua Pelaku Kabur ke Laut

Foto. Ilustrasi.

Laporan: TM
Rabu, 25 Februari 2026

WARTABUMIGORA.ID | SUMBAWA – Fajar baru saja menyingsing di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu, 25 Februari 2026. Di tengah laut yang masih relatif sepi, tim gabungan Direktorat Polairud Polda NTB bersama Sat Polairud Polres Sumbawa bergerak melakukan patroli rutin.

Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas mendapati aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak atau bom ikan. Aparat kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas perahu beserta sejumlah barang bukti.

Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus.

Dalam perjalanan menuju darat melalui jalur laut, situasi mendadak memanas. Sejumlah warga mengejar perahu petugas menggunakan perahu kecil sambil berteriak. Polisi menyebut beberapa di antaranya membawa parang dan berupaya mengambil salah satu terduga pelaku yang masih berada di atas perahu aparat.

Di tengah ketegangan itu, dua terduga pelaku berinisial D (30) dan MS (25) nekat melompat ke laut dan melarikan diri. Aparat memilih fokus mengamankan satu terduga pelaku yang tersisa, yakni SF (55), warga Dusun Prajak, demi menghindari bentrokan yang lebih luas.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas IPDA Mulyawansyah menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif.

 “Petugas memprioritaskan keselamatan personel dan mengamankan pelaku yang tersisa beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari operasi itu, tim gabungan menyita satu unit perahu, bahan peledak yang diduga bom ikan, alat tangkap berupa jaring, peralatan selam, serta mesin kompresor yang digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan.

SF kemudian dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee. Proses penggeledahan barang bukti turut disaksikan kepala desa dan ketua RT setempat. 

Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tingkat Polda.

Menurut IPDA Mulyawansyah, penggunaan bom ikan merupakan tindak pidana serius. 

Selain melanggar hukum, praktik tersebut merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.

Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di Direktorat Polairud Polda NTB. Aparat masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua terduga pelaku yang melarikan diri.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar