SPACE IKLAN

header ads

Heboh! Bandar Narkoba NTB Boy Dara Ditangkap di Pontianak, Diduga Suap Polisi Rp1,6 Miliar

Foto. Istimewa.

Laporan: TM
Kamis, 12 Maret 2026

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Abdul Hamid alias Boy Dara, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim Polri setelah buron beberapa waktu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Petugas bersama tersangka tiba di Lobi Bareskrim pada malam hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena Boy Dara diduga memberikan uang hingga Rp1,6 miliar kepada mantan pejabat di Polres Bima Kota. Uang tersebut diduga disetor kepada mantan Kasat Narkoba Malaungi dalam periode Mei hingga September 2025.

Dana tersebut diduga sebagai bentuk “uang perlindungan” agar aktivitas peredaran sabu di wilayah Bima bisa berjalan tanpa gangguan.

Dalam keterangan awal, sebagian dana itu juga diduga kembali mengalir kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Lima Tahap Penyerahan Uang

Penyidik mengungkap uang Rp1,6 miliar itu diberikan dalam lima tahap, dengan metode berbeda:

Rp400 juta dimasukkan ke plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Rp400 juta diserahkan di Lamboade Gym dengan cara diletakkan di mobil milik AKP Malaungi.

Rp400 juta kembali ditinggalkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Rp200 juta diletakkan di belakang mess milik AKP Malaungi.

Rp200 juta diserahkan langsung di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Total seluruh setoran mencapai Rp1,6 miliar.

Perburuan Hingga Pontianak

Penangkapan Boy Dara merupakan hasil penyelidikan intensif tim Bareskrim Polri.

Informasi keberadaan tersangka pertama kali diterima pada 6 Maret 2026. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian melakukan pelacakan hingga ke Pontianak.

Pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Boy Dara berada di sebuah kamar di 9-Haan Guest House. Namun saat petugas tiba di lokasi, tersangka sudah meninggalkan tempat tersebut.

Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris, Pontianak. Dari sana polisi memperoleh informasi bahwa barang-barang milik Boy Dara telah dipindahkan atas perintah seseorang melalui pesan WhatsApp.

Ditangkap di Gudang

Tim akhirnya menelusuri lokasi lain di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan Boy Dara berada di sebuah gudang di samping rumah warga.

Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Uang tunai Rp20.400.000

2. 4 kartu SIM operator XL

3. KTP atas nama Abdul Hamid

4. SIM atas nama Abdul Hamid

Dari pemeriksaan awal, diketahui Boy Dara sempat berpindah dari rumah di Komplek Regata Paris ke gudang tersebut dengan bantuan beberapa orang, termasuk karyawan gudang.

Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut jaringan narkoba di wilayah Bima, tetapi juga dugaan aliran dana kepada oknum aparat. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar