SPACE IKLAN

header ads

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah NTB Mulai Dibahas DPRD

Foto. Istimewa.

Laporan: ll
Selasa, 10 Maret 2026

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM - Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa gubernur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wagub yang akrab disapa Ummi Dinda menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi, sosial, serta perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, hingga industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika juga disebut menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di NTB.

Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, hingga tuntutan peningkatan kualitas layanan publik serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Karena itu, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi penting agar kebijakan fiskal daerah tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan,” ujar Indah.

Ia menjelaskan, hadirnya regulasi nasional mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi landasan dalam penyusunan perubahan perda tersebut. Melalui regulasi itu, pemerintah daerah dapat melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta restrukturisasi jenis pajak dan retribusi daerah.

Restrukturisasi yang dimaksud mencakup penyesuaian objek pajak, perubahan batas maksimal tarif, hingga penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, pemerintah juga menambahkan opsen pada sektor mineral bukan logam dan batuan sebagai potensi sumber penerimaan daerah.

Opsen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam penerbitan izin serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah NTB.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (IPERA) sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat. Penerimaan ini dinilai berpotensi mendukung pengawasan aktivitas tambang sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.

Menurut Indah, penyesuaian perda juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta efisiensi sistem pemungutan pajak daerah.

Ia menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah bukan semata kewajiban masyarakat, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, hingga perlindungan sosial.

“Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan akan terus dipercepat agar sistem perpajakan daerah semakin modern dan terpercaya,” katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar