WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA, NTB – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Bayan mulai terkuak. Sejumlah penggarap lahan mengaku berani mengelola tanah karena mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala desa setempat.
Kuasa hukum Hj. Baiq Farichin Waryati, Eva Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya memasang plang pengumuman di atas lahan seluas 125 hektar yang telah bersertifikat resmi atas nama kliennya. Langkah ini dilakukan setelah muncul puluhan penggarap yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
“Para penggarap mengaku menempati lahan karena mendapat restu dari kepala desa. Bahkan ada yang menyatakan hanya akan pergi jika diperintahkan langsung oleh kepala desa,” ujar Eva, Rabu (15/04/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan fakta hukum, karena lahan tersebut telah memiliki sertifikat sah. Namun di lapangan, banyak pihak menguasai lahan dengan dasar surat garap dan gadai yang diduga diterbitkan oleh pemerintah desa.
Lebih jauh, Eva juga mengungkap adanya dugaan transaksi dalam penguasaan lahan. Para penggarap disebut menyetor uang dengan nominal bervariasi kepada pihak desa.
“Ada yang mengaku membayar Rp5 juta, bahkan hingga Rp30 juta untuk bisa menggarap lahan, baik dalam skema sewa maupun gadai,” jelasnya.
Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk surat pernyataan para penggarap yang menyebut status mereka hanya sebagai penggarap, bukan pemilik sah, serta mengakui surat dasar berasal dari kepala desa.
Kasus ini semakin berkembang setelah muncul laporan balik dari para penggarap. Dari 23 orang yang sebelumnya dilaporkan sejak Desember 2025, kini jumlahnya bertambah menjadi 34 orang yang melaporkan balik pemilik lahan.
“Ini mengindikasikan adanya pergerakan yang terorganisir,” tegas Eva.
Selain itu, ditemukan pula indikasi persoalan administrasi pertanahan. Diduga terdapat penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang sama, yang berawal dari dokumen sporadik desa. Tercatat dua sertifikat terbit pada 2020 dan 2023, sementara pengajuan baru masih berlangsung pada 2026.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kuasa hukum telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara untuk menunda penerbitan sertifikat baru dan meminta pengukuran ulang. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah serahkan seluruh data, tapi belum ada respons. Akhirnya kami gunakan jasa ukur mandiri,” ujarnya.
Eva menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur pidana terhadap kepala desa yang diduga menjadi aktor utama dalam persoalan ini.
“Ini bukan sekadar konflik lahan biasa. Sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi, kepala desa disebut sedang berada di luar wilayah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas konflik agraria di tingkat desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar serta melibatkan banyak pihak.

0 Komentar