Foto. Ilustrasi.
WARTABUMIGORA.ID | BIMA – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Karantina Hewan Sumbawa mencuat. Oknum tersebut diduga memanipulasi data pada sistem UPTK online milik CV Doro Parewa, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Direktur Utama CV Doro Parewa, Drs. Marwan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari proses penghimpunan data yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Akibat ulah petugas Karantina Sumbawa, kami mengalami kerugian moril dan materi yang cukup besar, termasuk hilangnya surat izin muat puluhan ekor sapi,” ujar Marwan saat ditemui di kediamannya di Desa Sie, Kecamatan Monta, Senin (13/04/2026).
Marwan menegaskan, pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku melalui petugas administrasi perusahaan. Namun, hasil yang diterima justru merugikan dan mencoreng nama baik perusahaan.
“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Tapi kenyataan yang kami terima sangat merusak reputasi perusahaan,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Marwan memaparkan, pada Jumat (10/04/2026) terdapat empat kali pelaporan pengiriman ternak sapi dengan jumlah dan kendaraan berbeda, yakni:
14 ekor
22 ekor
22 ekor
4 ekor
Pada pelaporan keempat, CV Doro Parewa hanya melaporkan 4 ekor sapi, sementara 19 ekor lainnya tercatat menggunakan CV Putri Gati.
Namun pada Sabtu (11/04/2026), CV Putri Gati diketahui sudah tidak memiliki izin operasional (habis masa berlaku). Setelah pihak CV tersebut menyelesaikan persoalan izinnya, muncul kejanggalan baru.
“Keesokan harinya kami mendapat informasi bahwa 19 ekor sapi dari CV Putri Gati justru dimasukkan ke dalam data CV Doro Parewa. Padahal saya sebagai direktur tidak pernah mengetahui atau menyetujui hal itu,” ungkap Marwan.
Tidak hanya itu, Marwan juga menyebut adanya laporan sebanyak 14 ekor sapi yang telah diinput ke sistem PTK online pada tanggal yang sama, namun dinyatakan tidak ada oleh pihak karantina, meskipun pihaknya memiliki bukti pelaporan.
Pengakuan Oknum, Namun Belum Ada Tanggung Jawab
Atas kejadian tersebut, pihak CV Doro Parewa telah melakukan konfirmasi kepada pihak Karantina Sumbawa. Salah satu dokter hewan berinisial E disebut mengakui adanya kesalahan.
“Mereka mengakui ada kesalahan, tapi sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban,” tegas Marwan.
Akibat peristiwa ini, CV Doro Parewa mengaku mengalami kerugian baik secara materi maupun moril.
Sorotan Publik dan Potensi Proses Hukum
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Media Independen Online (MIO) Indonesia Bima, Sukirman Obama.
Dalam keterangannya, ia menilai dugaan manipulasi data tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Kasus ini murni pidana dan dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini CV Doro Parewa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Karantina Hewan Sumbawa terkait dugaan manipulasi data tersebut. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

0 Komentar