SPACE IKLAN

header ads

Polres Lombok Tengah Bongkar Jaringan Sabu, Lima Terduga Pengedar Diciduk di Dua Kecamatan

Foto. Istimewa.

Laporan: Zaen
Sabtu, 23 Mei 2026

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Jonggat.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial PP (34), MTH (28) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, serta M (44), WA (25), dan S (36) asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

Kasat Narkoba Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat.

“Kelima terduga pelaku ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda,” ujar Mulyadi di Praya, Kamis (21/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan dua terduga pelaku, yakni PP dan MTH.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit handphone, sejumlah alat hisap sabu, dan satu bendel plastik bening.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggerebekan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat. Dalam operasi kedua ini, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku yakni M, WA, dan S.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan empat klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 67,27 gram. Polisi juga menyita satu dompet, perlengkapan alat hisap sabu, dan satu bendel plastik bening.

Menurut Mulyadi, pengungkapan dua kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan, dua dari lima terduga pelaku yang diamankan diketahui berperan sebagai pengedar. PP diduga menjual sabu di wilayah Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, sedangkan M diduga menjual sabu di wilayah Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat,” jelasnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Lombok Tengah guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar