WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH- Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Praya kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin (4/5).
Keempat terduga masing-masing berinisial IGBTB (28), LBIA (29), MG (32), dan H (28). Mereka diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Praya dan Praya Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lokal.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 32,34 gram, serta ganja seberat 2,36 gram.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan dua bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, tiga unit telepon genggam, satu pipa kaca, satu sedotan yang telah dimodifikasi, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika,” jelas Yudha.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku secara bertahap di tiga tempat berbeda,” ujarnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polisi pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika.

0 Komentar