SPACE IKLAN

header ads

Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Praya Tengah Ditahan Polresta Lombok Tengah

Foto. Istimewa.

Laporan : Zaenudin
Minggu, 19 Juli 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara," ujar IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli di bidang uang kertas dari Bank Indonesia guna memperkuat pembuktian perkara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat SR dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu.

"Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Brata.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Lombok Tengah dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan keresahan.

"Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara," pungkas IPTU L. Brata Kusnadi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar