SPACE IKLAN

header ads

50 Pengelola Perpustakaan Bima Didorong Penuhi Standar Nasional

Foto. Istimewa.

Laporan: Ipul
Rabu, 16 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID | BIMA — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2026, Senin (14/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula perangkat daerah setempat tersebut diikuti 50 peserta dari unsur pustakawan, pengelola perpustakaan SD dan SMP, pengelola perpustakaan desa, serta pengelola internal Perpustakaan Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bima, Chandra Kusuma, AP., didampingi Sekretaris Dinas, mengatakan sosialisasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong pembenahan tata kelola perpustakaan di Kabupaten Bima.

Menurut Chandra, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman para pengelola perpustakaan terhadap standar penyelenggaraan perpustakaan, tetapi juga mendorong perpustakaan di Kabupaten Bima mengikuti proses akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pengelola perpustakaan dalam memenuhi standar penyelenggaraan perpustakaan. Di samping itu, pada saat yang sama mendorong seluruh perpustakaan di Kabupaten Bima agar mengikuti proses akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra.

Ia berharap pembekalan dan pendampingan tersebut dapat meningkatkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi dan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) di Kabupaten Bima pada tahun-tahun mendatang.

“Muaranya adalah peningkatan kualitas layanan publik serta penguatan budaya literasi di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber akreditasi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Drs. Arasynur Yakin, M.Si., menjelaskan bahwa Standar Nasional Perpustakaan merupakan kriteria minimal yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Arasynur, akreditasi perpustakaan merupakan proses penilaian terhadap perpustakaan yang dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Penilaian tersebut mencakup evaluasi diri serta evaluasi eksternal melalui visitasi untuk menentukan kelayakan dan kinerja perpustakaan.

“Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan keberadaan perpustakaan dalam menunjang pendidikan,” ungkap Arasynur.

Ia menambahkan, akreditasi juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemustaka terhadap kinerja perpustakaan sekaligus menjamin konsistensi kualitas penyelenggaraan dan layanan perpustakaan.

Dengan adanya sosialisasi dan advokasi tersebut, Dispusip Kabupaten Bima diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan perpustakaan hingga tingkat sekolah dan desa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar