SPACE IKLAN

header ads

SMAN 1 Narmada Bantah Sumbangan Sukarela Dipatok Rp150 Ribu per Bulan

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Kamis, 17 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Pihak SMAN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, membantah adanya patokan sumbangan sukarela sebesar Rp150 ribu per siswa setiap bulan. Bantahan itu disampaikan setelah muncul keluhan dari salah seorang wali siswa yang menduga terdapat nominal minimal dalam sumbangan yang dihimpun sekolah melalui komite.

Wali murid tersebut sebelumnya mengaku keberatan dengan adanya dugaan patokan tersebut. Ia menyebut siswa yang menuliskan nominal di bawah Rp150 ribu dalam surat pernyataan kesanggupan disebut diminta mengambil kembali lembar tersebut untuk direvisi.

Wali murid itu juga mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung, di antaranya foto lembar pernyataan, pesan terkait instruksi revisi nominal, serta informasi mengenai pengarahan kepada siswa. Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian instansi berwenang untuk memastikan mekanisme sumbangan di sekolah berjalan sesuai ketentuan.

Namun, tudingan adanya pemaksaan atau patokan Rp150 ribu tersebut dibantah pihak sekolah maupun komite SMAN 1 Narmada.

Kepala SMAN 1 Narmada, Hulwani, melalui pesan singkat WhatsApp menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menekan wali murid untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu.

“Semua itu hoaks. SMAN 1 Narmada tidak pernah menekan wali murid. Semua atas dasar sukarela, semampunya sesuai surat pernyataan yang mereka tanda tangani,” ujar Hulwani, Kamis (17/9/2026).

Hulwani juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk memberikan sumbangan sebesar Rp150 ribu setiap bulan.

Sementara itu, perwakilan Komite SMAN 1 Narmada, Nursinah, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut berawal dari kebutuhan mendukung berbagai kegiatan sekolah yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui anggaran sekolah.

Menurut Nursinah, pihak sekolah kemudian meminta bantuan komite untuk mencari solusi agar berbagai kegiatan siswa tetap dapat berjalan. Komite selanjutnya mengumpulkan wali murid untuk membahas dukungan terhadap kegiatan sekolah.

“Tidak dipatok, silakan sekemampuannya. Berapa saja kemampuan bantu sekolah demi kegiatan anak-anak ini jalan,” kata Nursinah dalam keterangannya.

Ia menegaskan, komite tidak pernah menetapkan nominal Rp150 ribu sebagai kewajiban. Wali murid diberikan surat pernyataan untuk mengisi sendiri nominal sesuai kemampuan masing-masing.

Nursinah bahkan menyebut nominal yang tertulis dalam surat pernyataan sangat beragam. Ada wali murid yang menuliskan Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp15 ribu, hingga Rp150 ribu atau lebih.

“Yang kita minta, berapa dia tulis. Ada yang Rp5 ribu, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp15 ribu. Ada beberapa orang yang Rp150 ribu, tapi kebanyakan di bawah Rp100 ribu, di bawah Rp50 ribu ke bawah yang banyak,” ujarnya.

Menurut Nursinah, surat pernyataan kesanggupan tersebut telah dikumpulkan dan dapat diperiksa untuk melihat variasi nominal yang ditulis oleh wali murid dari kelas X hingga kelas XII.

Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam praktiknya tidak ada nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp150 ribu.

“Tidak ada yang harus Rp150 ribu. Ada yang Rp50 ribu, Rp75 ribu, Rp100 ribu, ada Rp150 ribu,” katanya.

Nursinah mengatakan, wali murid yang mampu memberikan Rp150 ribu dipersilakan, begitu pula yang mampu memberikan lebih. Sebaliknya, wali murid yang hanya mampu memberikan nominal lebih kecil juga tidak dipersoalkan.

“Boleh silakan kalau mau Rp150 ribu boleh, lebih boleh. Kurang boleh, berapa saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan peserta didik. Salah satunya pembiayaan sekitar 24 kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kebutuhan pelatih dan pembina serta akomodasi ketika siswa mengikuti perlombaan.

Nursinah menilai dukungan komite diperlukan karena sejumlah kebutuhan kegiatan siswa tidak dapat seluruhnya dibebankan pada dana BOS. Karena itu, komite berupaya membantu sekolah melalui sumbangan wali murid yang disebut bersifat sukarela.

“Bagaimana membantu sekolah, bagaimana supaya program sekolah, kegiatan anak-anak kita ini jalan,” katanya.

Ia menambahkan, pencairan dana juga tidak dilakukan secara bebas. Setiap kebutuhan kegiatan harus melalui mekanisme pengajuan kepada komite sebelum dana dapat digunakan.

Dengan jumlah peserta didik sekitar 1.538 siswa, pihak komite menyatakan nominal sumbangan yang terkumpul tidak seragam karena disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Di tengah adanya keluhan tersebut, pihak sekolah dan komite sama-sama membantah adanya kewajiban pembayaran Rp150 ribu per bulan.

" Sumbangan tersebut didasarkan pada surat pernyataan kesanggupan dan kemampuan masing-masing wali murid."tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar