JAKARTA - Para Advokat yang tergabung sebagai kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe berikan apresiasi untuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana atas penetapan para tersangka penganiayaan, pengancaman dan kriminalisasi terhadap 2 wartawan Karawang.
Kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe yang terdiri Eggi Sudjana, Julianta Sembiring, Daniel Minggu, Agustian Effendi, Elke Luntungan, Heru Herlangga, Khairunnas, dan Richard William masih tetap meminta Kapolri untuk statuskan Kepala Dinas BKPSDM Karawang Asep Aang Rachmatullah sebagai tersangka utama dan segera ditahan.
"Kita apresiasikan atas kinerja Polda Jabar yang telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan 1 orang penahanan dari ASN, namun dalangnya yang berinisial AA sampai hari ini masih berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka utama. "Kata Richard William melalui keterangan Pers nya, Sabtu (1/10/2022).
Richard menyampaikan apa yang telah ditempuh Polda Jabar salah satu bukti keseriusan penanganan hukum terhadap para pelaku, sayangnya, pelaku utama oknum ASN Pemkab Karawang yang berinisial AA masih berkeliaran.
Dia menilai, penahanan yang telah dilakukan terhadap 1 orang ASN merupakan tumbal dari atasannya yang berinisial AA, "kita menduga dan menilai hal itu, karena oknum ASN yang kami duga kuat sebagai otak dari penganiayaan kedua wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa adalah AA. "Jelasnya.
Sementara Daniel Minggu yang juga kuasa hukum Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe saat di konfirmasi wartawan menyebut peristiwa penganiayaan terhadap 2 wartawan Karawang oleh oknum ASN bukan perkara ringan. Disini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga harus diperiksa.
"Kami meyakini Bupatinya itu juga terlibat, karena ada pengakuan dari korban bahwa Bupati akan menyuap 100 juta rupiah. Bahkan Bupati juga mengatakan melalui video Call dengan Junot melalui HP orangnya bupati di kamar Novotel Karawang kamar 915. bahwa uang itu uang pribadi Bupati. Dia meminta ke Junot sambil menangis - nangis iba. "Ungkap Daniel Minggu.
Terpisah, Agustian Effendi juga memberikan ulasan hukumnya terkait belum adanya sikap Bupati Karawang untuk menonaktifkan Oknum ASN yang berinisial AA yang diketahui sebagai Kepala Dinas BKPSDM Karawang.
"Ada dugaan kuat kami, Bupati Karawang tidak ingin terseret dalam kasus ini, namun dengan adanya pengakuan korban, bahwa Bupati akan menyuapnya sambil nangis - nangis, maka disini terlihat jelas perkara hukumnya. "Ucap Agustian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu pagi (1/10/2022).
Selain itu, Agustian juga menuding Kapolres Karawang dengan sengaja mengulur - ulur waktu sejak dirinya berjanji pada saat aksi di Pemkab Karawang, Kamis (22/9/2022).
"Saya hadir saat aksi di Pemkab Karawang, disituh Kapolres Aldi jelas bicara bahwa laporan korban sedang gelar perkara di Polda Jabar dan akan menetapakan status tersangka si AA, namun hingga detik ini, oknum AA belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Beber Agustian.
Lebih rinci, kemaren hari Kamis kata Agustian, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi di Kemendagri dan Mabes Polri.
Aksi itu, dijelaskannya meminta Mendagri memanggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk diperiksa, "Inspektorat dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah Kemendagri berjanji hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 akan memanggil Bupati Karawang. "Ulasnya.
Bahkan Agustian juga merinci beberapa hal tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe untuk Bupati segera Menonaktifkan dan mencopot Oknum ASN AA. Kemudian pihaknya juga meminta Mendagri segera mencopot dan menonaktifkan Bupati Karawang karena diduga kuat melakukan persengkongkolan dengan oknum ASN berinisial AA.
"Untuk tuntutan di Mabes Polri juga sudah dijelaskan kemaren, bahwa kasus ini kita minta ditarik ke Mabes Polri, alasannya pertama ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda, sehingga sampai sejauh ini baik Polres Karawang maupun Polda Jabar belum menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap oknum ASN Kadis BKPSDM Karawang. "Pungkas Agustian.
Sebagai Aktifis Jurnalis yang juga Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengkritik kinerja Bupati dan Kapolres Karawang.
Dia menduga kuat adanya skenario mafia hukum di Pemkab Karawang. Persoalan itu, kata Opan proses hukum seperti dibuat mengambang dan dicari celahnya.
"Kita terus mengamati dan mengawal perkara itu, pertama ada indikasi suap yang dilakukan Bupati Karawang ke korban, lalu di framing perdamaian, dan sampai adanya laporan balik dari oknum AA Kadis BKPSDM Karawang terhadap Junot. "Rincinya.
Terlebih dikatakan Opan bahwa celah hukumnya diambil dengan lambatnya penetapan tersangka terhadap oknum ASN Pemkab Karawang si AA, sehingga Kepolisian menerima laporan balik atas dugaan keonaran dan UU ITE oleh pengacara oknum Kadis BKPSDM Karawang terhadap Gusti Sevta Gumilar alias Junot.
"Kejanggalan - kejanggalan itu menjadi menarik untuk kita cermati, bahwa masih ada mafia hukum untuk memutar balikan kebenaran. Guna mengungkap kasus ini, kami akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dari berbagai organisasi, lembaga independent dan advokat. "Imbuhnya.
Opan menduga ada skandal antara Bupati Karawang dengan Oknum Kadis BKPSDM yang berinisial AA. Salah satu skandal yang terlihat jelas diuraikannya terkait dugaan adanya jual beli kursi jabatan di Pemkab Karawang.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Polda Jabar telah mengungkap perkembangan kasus penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oknum ASN Pemkab Karawang dan warga sipil.
Polda Jabar juga telah mengultimatum terduga pelaku yang mangkir dari panggilan penyidik agar segera penuhi panggilan penyidik.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (30/9/2022).
Dia mengatakan 12 orang saksi yang telah diperiksa, maka tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu berstatus terlapor.
Dari tiga tersangka, Ibrahim menyebut satu di antaranya sudah ditahan, sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik Polres Karawang.
Satu tersangka yang sudah ditahan kata Ibrahim adalah ASN Pemkab Karawang yang berinisial R, sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta atau warga sipil berinisial D dan RR alias L.
Untuk dua orang yang mangkir dari pemeriksaan penyidik yakni terlapor yang merupakan oknum ASN berinisial AA dan satu lainnya warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua yang belum penuhi panggilan satu ASN bersataus terlapor dan satu swasta (tersangka)," ujarnya.
Ibrahim mengimbau jika dua orang tersebut masih mangkir dari pemanggilan pihaknya akan dilakukan pengamanan secara paksa.[]
0 Komentar