SPACE IKLAN

header ads

Jokowi Resmi Bubarkan 2 BUMN

Foto. Presiden Jokowi.

Oleh. Mell
Sabtu 18 Maret 2023.

JAKARTA, WartaBumigora – Presiden Jokowi membubarkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa pemerintahannya.

Teranyar, PT Istaka Karya yang dibubarkan karena pailit dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang dibubarkan karena likuidasi.

PT Istaka Karya

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya diteken Jokowi pada 17 Maret 2023.

Pada aturan tersebut, diketahui pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” jelas aturan tersebut.

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

PT Industri Sandang Nusantara

Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara diteken di hari yang sama dengan PT Istaka Karya, yaitu 17 Maret 2023.

Aturannya tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan karena likuidasi. Pembubaran juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2.

Ketentuan yang dimaksud antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak peraturan pemerintah itu diundangkan.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” bunyi pasal 4

Merpati Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sbypada 2 Juni 2022.

Aturan pembubaran perusahaan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines. Jokowi meneken aturan itu pada20 Februari 2023

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” sebagaimana bunyi Pasal 1 aturan itu.

Penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati dinyatakan pailit.

Kertas Leces dibubarkan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby, pada 25 September 2018.

Jokowi lalu meneken pembubaran Kertas Leces melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 1 aturan itu.

Luxuriant Hair

Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit. Adapun seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.

PT PANN

Pegawai PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) hanya tersisa 7 orang, mencakup direksi dan komisaris.

Setelahnya, perusahaan ini pun dibubarkan Jokowi.

Jokowi meneken aturan pembubaran itu dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pada 23 Desember 2022.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.

Peraturan yang bakal diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.

Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang akan diprakarsai oleh Kementerian BUMN yang menjadi alas hukumnya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar