SPACE IKLAN

header ads

Kasus Pencabulan! Iwas Alias Agus Masuk Tahanan

Foto. Istimewa. 

Jum'at. 10 Januari 2025.
Oleh. ll
Editor. Lalu Muhasan. 

𝗪𝗔𝗥𝗧𝗔𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗|𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠- IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, resmi masuk penjara. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II telah selesai dilakukan pagi tadi. Kejaksaan telah menerima berkas serta barang bukti terkait perbuatan tersangka Agus. 

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka bersama barang bukti telah kami terima, dan yang bersangkutan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ujarnya kepada wartawan.  

Agus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pelecehan seksual fisik terhadap 19 orang yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Kota Mataram. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat tersangka adalah penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2024, Agus menjalani penahanan di rumahnya. Ia mendapatkan pengawasan ketat dari Polda NTB sambil menunggu proses penyidikan berjalan. 

Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyayangkan penahanan ini dan meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kliennya. Agus memiliki keterbatasan fisik yang membutuhkan penanganan khusus. 

"Kami akan mengajukan permohonan agar dia dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai seorang disabilitas," jelas Kurniadi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar