SPACE IKLAN

header ads

Ditipu Menang Sengketa Hingga Masuk Penjara, Kuasa Hukum Kakek Murtiah Laporkan Terduga Penipu

Foto. Istimewa.

Juma,at, 20 Juni 2025.
Oleh, Opik.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Kuasa hukum kakek/Amaq murtiah (80) terdakwa kasus dugaan penggelapan hak atas tanah resmi melaporkan terduga pelaku penipuan dan penghasutan yang menyebapkan Amaq Murtiah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mataram ke Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, pada Jum'at 20 Juni 2025.

Kuasa hukum Amaq Murtiah, Ahmad Dimiati Hamzar S.H, mengatakan laporan ini ditempuh pihak keluarga karna merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil.

"Kami melakukan pelaporan karna pihak keluarga mengalami banyak kerugian, baik secara materi maupun immateril" Ujarnya

Hamzar menjelaskan bahwa atas perbuatan terduga pelaku yang melakukan penghasutan dan penipuan Amaq Murtiah kini menjalani proses hukum, kehilangan rumah, tanah, hingga keluarga Amaq Murtiah menjadi sering sakit-sakitan.

"Oknum ini saya dengar mafia, dan banyak melakukan masalah, kami melaporkan atas dugaan pasal 160 dan 378" Ujar Hamzar

Sementara Kanit Reskrim, Aiptu Abdul Gani Khair mengatakan bahwa pihak kepolisian bertugas dan bertanggung jawab untuk menerima serta memproses setiap laporan dari masyarakat, baik itu terkait tindak pidana ringan maupun berat. Kami memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Kami bertanggung jawab memproses setiap laporan masyarakat" Ujarnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar