SPACE IKLAN

header ads

Begini Penjelasan Plt Kadikes KLU Terkait Pengangkatan Tenaga Kontrak Lingkup Dinas Kesehatan

Foto. Istimewa.

Laporan, David.
Senin, 14 Juli 2025.

WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK UTARA,-Desas desus terkait Pengangkatan sejumlah tenaga kontrak lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara yang di sinyalir menyalahi aturan main yang ada saat ini yakni terkait Pengangkatan tenaga kontrak baru.

"Menanggapi isu tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara Lalu Bahrudin menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga kontrak daerah lingkup Dinas kesehatan ( di sejumlah PKM red ) di perbolehkan atau mewajibkan kepada Pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga kontrak baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,"pungkasnya, Senin ( 14/07/2025 ) di kantornya.

Dalam hal ini kami di perbolehkan oleh UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 yakni Pasal 228 dan pasal 229 yang berbunyi :

*Pasal 228 : Pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan primer.

*Pasal 229 : Pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Mengingat, seiring berjalannya waktu jumlah penduduk akan bertambah dan jumlah pasilitas kesehatan juga akan bertambah tentunya hal itu harus dibarengi oleh penambahan jumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memadai juga.

Seperti halnya dokter idealnya 1 dokter melayani 5000 orang tapi faktanya saat ini bisa melayani 10.000-15.000 orang, sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan.

Selain UU kesehatan ada juga Permenkes No. 16 tahun 2024 yang memperbolehkan kami untuk menambah tenaga baru di Puskesmas, jenis tenaga kesehatan yang di tambah yang tadinya 9 kini menjadi 12 ada penambahan 3 tenaga kesehatan yakni Psikolog untuk penyakit kejiwaan, tenaga Fisioterapi dan Kinimolog.

"Untuk itu, penambahan jumlah tenaga medis dan kesehatan mutlak harus terus dilakukan dalam rangka terus memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat sehingga kedepannya bukan hanya UGD yang bisa melayani 24 jam tapi Apotek, Laboratorium dan loket juga harus 24 jam,"tutup Lalu Bahrudin.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar