WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT - Keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk merumahkan tenaga honorer patut dikaji ulang. Kebijakan ini dinilai tidak tepat, baik dari sisi kemanusiaan maupun dari segi kebutuhan organisasi pemerintahan daerah, Hal tersebut di ungkapkan Sahban salah satu aktifis BI LMR NTB, Kamis (30/10/2025).
Menurut Sahban, Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer yang diterbitkan oleh Bupati maupun oleh masing-masing dinas sudah sah secara administratif dan cukup menjadi dasar hukum bagi para tenaga honorer untuk tetap bekerja.
" Oleh karena itu, langkah merumahkan mereka tanpa pertimbangan matang merupakan tindakan yang keliru dan tidak berpihak pada keadilan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi." Ujarnya.
Lebih jauh, Perintah dari pemerintah pusat untuk melakukan penataan tenaga honorer tampaknya telah disalahartikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
" Arahan tersebut bukanlah perintah untuk memutus hubungan kerja secara massal, melainkan untuk menata status kepegawaian agar lebih efisien dan transparan." katanya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemkab Lombok Barat justru mengambil langkah ekstrem dengan merumahkan sekitar 1.600 tenaga honorer, padahal menurut keterangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kabupaten ini justru masih kekurangan sekitar 1.500 pegawai untuk memenuhi kebutuhan ideal.
" Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pemerintah daerah yang kekurangan tenaga kerja justru mengurangi pegawainya?, Kebijakan ini jelas kontradiktif dan menunjukkan ketidaksiapan dalam memahami persoalan di lapangan." tegas Sahban.
Selain itu, keputusan tersebut juga berpotensi menimbulkan beban sosial dan moral, mengingat banyak tenaga honorer telah mengabdi bertahun-tahun demi pelayanan publik.
" Kebijakan publik seharusnya dilandasi oleh akal sehat dan nurani kepemimpinan." imbuhnya.
Sahban atau Ben sapaan akrab juga menyoal bahawa, menonaktifkan ribuan tenaga honorer tanpa solusi alternatif bukan hanya akan mengganggu pelayanan masyarakat, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi mereka yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.
" Sudah sepatutnya Bupati dan jajarannya berpikir lebih realistis dan manusiawi, dengan mempertimbangkan solusi yang adil, misalnya penataan ulang, peningkatan kompetensi, atau penempatan kembali tenaga honorer sesuai kebutuhan daerah." tutupnya.

0 Komentar