SPACE IKLAN

header ads

Polda NTB Minta Keterangan Direktur NCW Perihal Pembangunan Dermaga di Desa Sekaroh

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ll
RABU, 8 Oktober 2025.

WARTABUMIGORA.ID| MATARAM- Polda NTB saat ini kembali memanggil Direktur NCW Fathurrahman Lord terkait laporannya atas dugaan Pembangunan Dermaga tanpa izin yang dikelola oleh PT  PT. Autore Pearl Cukture yang ada di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Rabu (8/10/2025).  

" Saya dimintai keterangan di subdit 4 Ditkrimsus Polda NTB terkait laporan saya tanggal 26 September 2025, atas dugaan pembangunan dermaga tanpa izin dan penggunaan jangkar dan Longline di desa sekaroh oleh PT. Autore Pearl Cukture." Ujar Fathurrahman selaku Direktur NCW. Rabu (8/10/2025).

Menurut Fathurrahman, PT. Autore Peart Culture, perusahan budidaya mutiara di lombok menghadapi serangkaian masalah yang rumit.

" Ya  termasuk tuduhan operasi ilegal atau tidak mengantongi segala bentuk perizinan dan konflik dengan masayarakat setempat, nelayan dan penggiat pariwisata di desa Sekaroh," Ujarnya.

Selain itu lanjutnya, PT. Autore Peral culture diduga merusak terumbu karang dan menggangu ekosistem laut, membatasi akses untuk melaut dan mengoprasian perahu wisata yang berdampak pada mata pencaharian masyarakat setempat dan area budidaya mutiara menghalangi jalur penangkapan ikan dan merusak alat penangkapan ikan.

" PT. Autore Pearl Culture diduga tidak mengantongi perizinan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan diduga melanggar Perda RT/RW Nomor 5 Tahun 2024 kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat." jelasnya.

Maka dari itu lanjutnya, ada delapan (8) duggan melanggaran yang dilakukan PT. Autore Pearl Culture antara lain sebagai berikut:

" Delapan dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh PT. Autore Pearl Cukture di Desa Sekaroh Kabupaten Lombok Timur yakni, Budidaya Mutiara yang diduga Ilegal di blok Ddari tahun 2024-hingga sekarang. PT. Autore Pearl Cukture telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga sekarang diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan, Pembangunan Dermaga yang diduga tidak menngantongi Perizinan atau Ilegal dari tahun 2023 - Sekarang, dan ⁠Penggunaan jangkar dan longline atau rawai diduga tidak mengantongi segala bentuk perizinan atau ilegal yang telah merusak lingkungan, ⁠Penyemprotan limbah mutiara ke wilayah laut, Serta ⁠Keruskan laut yang lebih parah, ⁠Memblokir operator pariwisata untuk beroprasi dikawasan wisata bahari, ⁠Memblokir akses masyarakat lokal ke wilayah laut dan  ⁠Mendapatkan SP3 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat." bebernya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar