SPACE IKLAN

header ads

Empat Tersangka Korupsi Bantuan Sosial di Lombok Barat Resmi Ditetapkan Kejari Mataram

Foto. Istimewa.

LAPORAN: ll
SABTU, 15 November 2025.

WARTABUMIGORA.ID|MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang bantuan masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Pengumuman disampaikan langsung oleh Kajari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (14/11).

Keempat tersangka tersebut ialah Ahmad Zainuri (Anggota DPRD Lombok Barat), Hj. DD, SE, dan H. MZ, S.IP (ASN Pemkab Lombok Barat), serta R (swasta).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyidikan yang kemudian mendapat persetujuan JAMPIDSUS pada 10 November 2025.

Modus Dugaan Korupsi

Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan Rp22,26 miliar untuk bantuan masyarakat pada 2024. Dari 143 kegiatan, 100 merupakan usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Tersangka AZ mengelola 10 paket Pokir senilai Rp2 miliar yang ditempatkan pada dua bidang di Dinsos.

Peran Tersangka AZ

Mengintervensi pengadaan tanpa kewenangan.

Membelanjakan sendiri kegiatan dan meniadakan peran penyedia.

Menunjuk langsung tersangka R sebagai penyedia.

Memerintahkan pembuatan proposal fiktif serta melakukan mark-up.

Menyalahgunakan jabatan dan memasuki ranah eksekutif.

Peran Tersangka R

Bersedia menjadi penyedia tanpa proses pengadaan resmi.

Tidak mengerjakan kontrak dan membiarkan AZ mengelola penuh.

Berperan sebagai penyedia fiktif namun tetap menerima keuntungan 5 persen.

Peran Hj. DD dan H. MZ

Menyusun HPS tanpa survei harga.

Mengatur pemenang pengadaan bersama AZ.

Tidak mengawasi pelaksanaan kontrak.

Menyetujui pembayaran kepada penyedia fiktif.

Kerugian Negara

Inspektorat Lombok Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500 akibat mark-up dan belanja fiktif.

AZ dan R telah ditahan di Rutan Lombok Barat. Sementara Hj. DD dan H. MZ dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Lain: Aset Tanah Hilang

Selain kasus Pokir, Kejari Mataram juga menetapkan MA (swasta) sebagai tersangka kasus hilangnya aset tanah Pemkab Lombok Barat seluas 3.757 m² di Desa Bagik Polak, Labuapi.

MA diduga menjadi makelar yang mengatur penjualan aset bersama AAP (Kepala Desa Bagik Polak).

Berkas AAP dan BMF (pejabat BPN Lombok Barat) dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar