WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT,-Giat Patroli rutin Pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polhut bersama Pamhut regu 2 Eat Tangsi Balai Tahura berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor Honda jenis Revo dan balok Rajumas sebanyak 9 batang yang diduga merupakan hasil ilegal logging, dimana pelaku melarikan diri saat melihat petugas.
Dimana penemuan hasil kejahatan hutan itu berada RTK 1 Gunung Rinjani, kelompok hutan Gunung Rinjani, Petak kerja Eko Budi Santoso, Bambang Hartawan, Roby Fatoni dan Herman, berada pada blok pemanfaatan tradisional dengan luas area 150 Hectar.
"Dalam keterangannya Persnya, pada Selasa ( 25/11/2025 ), Nilwan Subuhadi, SP, selaku komandan regu menyampaikan bahwa Barang Bukti berupa sepeda motor Revo dan balok Rajumas sebanyak 9 batang tersebut langsung di bawa kekantor Balai Tahura.
Untuk senjutnya BB tersebut dibawa ke gudang tempat penyimpanan barang bukti milik DLHK Nusa Tenggara Barat yang ada di Lingsar disertai berita acara sebagai bukti penyerahan Barang Bukti.
"Lebih lanjut Nilwan membeberkan bahwa dari hasil pemantauan kami bersama rekan rekan Polhut dan Pamhut di lapangan bahwa telah terjadi tindakan kejahatan hutan ( TIPIHUT ) sesuai dengan ketentuan UU Nomor. 41 tahun 1999 dan UU Nomor. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan kawasan hutan,"tutup Nilwan.

0 Komentar