WARTABUMIGORA.ID|MATARAM-Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Lombok Tengah. Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran anak. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu dari anak yang disebut sebagai hasil hubungan dengan mantan kepala daerah tersebut.
Informasi mengenai laporan itu beredar di kalangan masyarakat dan mulai menjadi perbincangan publik. Pelapor disebut telah mendatangi kantor kepolisian untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penelantaran anak tersebut.
Kuasa hukum pelapor, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan karena kliennya menilai tidak ada tanggung jawab yang diberikan terhadap anak yang dimaksud.
“Klien kami melaporkan dugaan penelantaran anak karena hingga saat ini tidak ada bentuk tanggung jawab yang jelas terhadap anak tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berkaitan dengan identitas anak serta komunikasi antara pihak pelapor dengan terlapor.
Menurutnya, laporan ini diajukan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga hak anak yang bersangkutan dapat terpenuhi.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi anak yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Moh. Suhaili FT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penelantaran anak tersebut.
Pihak kepolisian juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan maupun langkah yang akan diambil terkait kasus ini.
Kasus dugaan penelantaran anak sendiri diatur dalam sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk memberikan pemeliharaan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut.

0 Komentar