WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK TENGAH - Sejumlah bangunan vila mewah yang berdiri di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah terancam dibongkar paksa oleh aparat.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak sesuai dokumen perizinan.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan penyegelan dan memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar.
“Kita telah menyegel lokasi tersebut. Bagi investor yang tidak mengindahkan tenggat waktu yang diberikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, akan kita tertibkan,” ujar Zainal Mustakim, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pada 10 Maret 2026, Satpol PP bersama sejumlah dinas terkait melakukan penyegelan terhadap beberapa bagian bangunan vila, di antaranya dua kolam renang dan dua teras yang dibangun di kawasan sempadan pantai.
Bagian bangunan tersebut dinilai tidak tercantum dalam dokumen perizinan yang dimiliki pemilik vila.
Menurut Zainal, pihaknya telah lama memberikan imbauan kepada sejumlah pemilik bangunan maupun vila di Lombok Tengah agar mengurus perizinan dan membangun sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah lama mengingatkan agar pembangunan mengikuti aturan. Kalau tidak sesuai izin, tentu harus ditertibkan,” tegasnya.
Satpol PP memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar. Jika tidak dilakukan, maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan di kawasan sempadan pantai harus memiliki jarak minimal 35 meter dari titik pasang tertinggi. Pada area tersebut juga tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah terkait tata ruang wilayah.
Pemerintah daerah menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga kawasan pesisir agar tetap sesuai dengan aturan tata ruang serta mencegah pelanggaran pemanfaatan wilayah pantai.

0 Komentar